Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.
Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.
Sementara jika ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.
Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.
Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg nomor hape untuk semua operator.
1. Telkomsel
Cara unreg : masukkan kode USSD *444# - dial – UnReg
2. Indosat
Caranya: kirim SMS dengan format UNPAIR#No hape# kirim ke 4444.
3. XL Axiata/Axis
Cara unreg : kirim SMS dengan format
UNREG #No hape# kirim ke 4444 atau ketik kode USSD *123*4444#
4. Tri
Caranya: kunjungi situs https://
registrasi .tri.co.id, pilih opsi UnReg.
5. Smartfren
Melalui SMS ketik 16 digit NIK#16 digit nomor KK dan kirim ke 4444.
Atau bisa juga di situs resmi Smartfren di (https://my.smartfren.com/ prepaid_reg.php).
Setelah itu, silakan cek apakah nomor kamu sudah teregistrasi atau belum di https://my.smartfren.com/ check_nik.php.
6. XL dan Axis
Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Atau bisa juga melalui web resmi XL.
Untuk mengecek registrasi nomor prabayar dapat menghubungi *123#4444#.
Blokir Nomor Kartu Prabayar yang Registrasinya Tak Sah
Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak.
Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.
"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut," ujar Merza Fachys selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Ia pun menghimbau masyarakat untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan.
Ditambah, masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi.
Jika mendapatkan hal ini, lanjutnya, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.
Semua nomor kartu prabayar yang diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ATSI, akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April 2018.
"Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator," imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.
ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan, khususnya dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan. Di samping itu juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.
Pada kesempatanini, ATSI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK nya mengingat fungsinya yang sangat penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semoga bermanfaat. (*)