Latest Movie :

Sekian Tahun Berkendara Akhirnya di Tilang Polisi Juga (Pengalaman Pertama di Tilang)

Pengalaman Pertama di Tilang PoLanTas.

Ada sebuah cerita ga enak hari ini,  kejadiannya tadi siang kira2 jam 14.00 WIB di jalan DI Panjaitan antara RAMA tranz hingga Masjid Albahri terdapat Beberapa Polisi melakukan Razia dan saya adalah salah satu orang yang di berhentikan di sana, satu orang petugas polisi menunjuk saya untuk menepi kemudian dan petugas lain menghampiri saya, sebelum menanyakan surat-surat kendaraan saya, petugas polisi yang menunjuk saya menepi sempat berbisik dengan petugas yg ingin menanyakan surat-surat kendaraan. 

Entah apa yang di bicarakan saya tidak mendengar karena bisingnya kendaraan lain yang lewat, seperti biasa saya selalu membawa kamera action yang saya miliki kemana saya pergi camera always on namun saat saya di berhentikan petugas polisi camera saya tidak on, setelah saya diberhentikan petugas baru mau saya nyalakan camera, tiba - tiba petugas polisi yg menulis kartu tilang di bawah ini berkata "ga usah di nyala-nyalahin udah ketahuan ini", Petugas polisi meminta menunjukkan surat-surat kendaraan saya, saya langsung mengeluarkan dompet dan menyerahkan SIM dan STNK.

Memang betul saya mengakui SIM yang saya miliki sudah Kadaluarsa alias blm di perpanjang kemudian Petugas polisi kembali berkata kepada saya bapak kena Pelanggaran SIM mati dan menulis pada kartu melanggar Pasal.288 (2) pada saat itu saya tidak tau bunyi Pasal 288 (2) karena memang baru kali pertama saya di tilang Polisi. Saat saya menulis artikel ini saya langsung mencari tau Pasal 288 (2) di web https://www.polri.go.id/m_tentang_tilang.php  yang berbunyi : 
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Dan akhirnya setelah menulis kartu tilang, eh eh tunggu dulu deh kalau di bilang nulis seharusnya tulisannya jelas karena tulisan tersebut akan di baca oleh yang tertilang dan sesuai pada kolom yang sudah di tulis oleh mesin cetakan tapi kalo berdasarkan gambar di bawah tepatnya apa ya? nulis atau ............? nilai sendiri deh takut kena pasal. Dan Kesimpulannya saya di nyatakan di tilang dengan kartu biru dan STNK saya di sita oleh Petugas Polisi.

Hal menarik Sebelum saya di berhentikan PakPol tujuan saya adalah mencari POM Bensin karena tengki motor saya sudah sekarat alias habis, sudah pasti saya mengendarai motor dengan kecepatan rendah dan posisi ada di Kiri jalan ga mungkin di kanan bisa di tabrak kendaraan lain urusannya, ketika mata sedang memburu Pom Bensin sekitar jarak pandangan 5 sampai dengan 7 meter saya melihat motor-motor berada di sebelah kiri jalan, spontan saya sedikit membelokkan kendaraan ke kanan, setelah jarak pandang semakin dekat sekitar 3 meter baru tampak PakPol yang sedang memberhentikan kendaraan lain, se-ingat saya tidak ada tanda atau rambu-rambu bertuliskan terkait razia. misal "PEMERIKSAAN RANMOR", "PEMERIKSAAN GABUNGAN" dan lain sebagainya. 

Sebelum saya di berhentikan PakPol saya sudah punya Firasat pasti di berhentikan karena arah kendaraan, saya belokkan walau hanya sedikit kekanan seakan - akan saya panik dan ingin menghindari razia karena surat-surat yang tidak lengkap tersebut padahal sesungguhnya saya mencoba menghindari tabrakan kendaraan yang ada di depan saya.

Hal Bodoh setelah saya di berikan surat tilang di bawah ini adalah : 
saya tidak mengecek ulang surat tilang yang saya terima dari petugas karena saya mengejar waktu untuk sampai ke tujuan saya yaitu Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur Bag. Penmad sebelum Pukul 15.00 WIB. baru saya cek sesampai di tempat saya bekerja.
Saya tidak bertanya ulang di mana saya membayar denda tilang karena ternyata tulisan pada kartu tilang tidak jelas tempat pembayarannya di mana, Bank apa tidak di tulis oleh petugas penilang.
Saya memaksakan berkendara dengan surat-surat yang tidak lengkap dengan jarak tempuh terbilang jauh atau keluar jalan - jalan Umum.
Tidak segera memperpanjang surat-surat yang sudah habis masa berlakunya yang menyebabkan Penilangan terjadi.
Opini saya tentang Penilangan yang terjadi Hari ini Jum'at tanggal 11 Maret 2017
saya tidak melihat rambu-rambu razia, tolong sediakan Rambu-rambu tanda razia agar tidak terjadi tabrakan kendaraan satu dengan yang lainnya kalau tidak salah itu ada aturannya.
saya merasa tidak melanggar lalu lintas yang ada di jalan, yang sebenarnya saya berhak untuk menolak di berhentikan, namun saya menghormati petugas polisi yang bertugas.
menurut pengamatan saya pribadi, petugas yang menilang mengamati gerak tubuh pengendara bukan berdasarkan pelanggaran lalu lintas, di saat pengendara bergerak dengan tenang pak polisi tidak memberhentikan pengendara, di saat pengendara sedikit membelokkan kendaraannya ke kanan atau menjauh dari petugas, pasti ada yang memberhentikannya.
Citra Polisi akan di anggap baik dan profesional bila administrasi, ketentuan dan ketetapan Peraturan yang ada benar-benar di jalankan dengan baik di lapangan oleh tingkat bawah hingga atas, saya yakin ada sebuah standar operasional yang di tentapkan oleh pejabat-pejabat Kepolisi.
di saat menerima kartu tilang biru tulisan tidak bisa terbaca dengan jelas akan timbul sebuah kesan buruk.

Postingan ini tidak ada sedikitpun untuk menghina atau menghakimi aparat PakPol, hanya mencoba beropini apa yang saya amati, klo ada opini yang sesuai saya menharapkan di perbaiki, kalau tidak sesuai opini saya ya sudahlah.

Pakpol menjalankan tugas di jalan, sayapun menjalankan tugas melalui jalan tempat bapak bertugas, di blog ini saya hanya penulis amatir tapi semoga PakPol tidak amatir seperti saya. 

sebelum berangkat saya di berikan ongkos oleh pakboz buat beli bensin dan ngopi lumayanlah, eh ternyata income < outcome, pasak>tiang, sungguh-sungguh merana deh.
bagian depan kartu tilang 
bagian belakang kartu tilang

yang paham tilang menilang ada yang aneh ga sih ? dari surat tilang di atas, tolong komentarnya 

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ahmad shoghir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger