Beberapa minggu yang lalu, MUI dan BPOM menyatakan ada beberapa mie instan samyang tidak berlabel Halal MUI, mie instan tersebut di sinyalir mengandung framen babi, bagi konsumen muslim dianggap perlu berhati-hati bila tubuhnya tidak ingin di masuki makanan Haram.
Mungkin orang yang beragama non muslim tidak ada aturan agama tentang makanan Haram dan Halal, artikel dan video ini saya khususkan kepada orang-orang yang beragama islam yang jelas-jelas bahwa danging bagi atau makanan berunsur babi hukumnya haram di makan.
Berikut ini 4 Mie instan yang dinyatakan tidak bersertifikat Halal MUI dan menurut BPOM:
1. Mi Nongshim Shin Ramyun Black
2. Yeul Ramen milik Ottogi
3. U-dong
4. Ramen Kimchi
Nah bagi anda yang tidak ingin mengkonsumsi makanan yang mengandung babi, kiranya berhati-hati memilih makanan yang beredar di pasaran.
.